DASAR
PERPAJAKAN
(Definisi, Unsur, Fungsi, Asas, Sistem Pemungutan, dan Jenis Pajak)
A. Definisi Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib orang pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk kepentingan negara bagi kemakmuran rakyat.
B. Unsur Pajak
1. Subjek
Pajak
Subjek Pajak adalah segala sesuatu yang memiliki potensi untuk memperoleh penghasilan dan hanya menjadi sasaran untuk dikenakan pajak. Subjek pajak tidak secara otomatis dikenakan pajak (karena hanya subjek pajak, bukan wajib pajak).
2. Wajib
Pajak
Wajib
Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan perundang-undangan.
3. Objek
Pajak
Objek
Pajak adalah segala sesuatu (barang, jasa, penghasilan, atau kegiatan) yang
dikenakan pajak. Contoh Contohnya : Tanah dan/atau Bangunan (Barang/benda)
merupakan objek Pajak PBB, Penyerahan barang/jasa kena pajak (kegiatan)
merupakan objek pajak PPN, Penghasilan dalam bentuk apapun baik yang berasal
dari Indonesia atau luar negeri merupakan Objek pajak Penghasilan dll.
4. Tarif
Pajak
Tarif Pajak adalah nominal yang
harus dikeluarkan oleh wajib pajak atas objek pajak yang dimiliki. Tarif
pajak adalah prosentase tertentu atau angka tertentu yang dikalikan dengan
dasar pengenaan pajak untuk menghitung besarnya pajak yang terhutang. Ada
tiga jenis tarif pajak
a. Tarif Tetap : adalah tarif yang
nilai nya tetap berapapun besarnya dasar pengenaan pajak
b. Tarif Proporsional
(Sebanding) : adalah tarif berupa prosentase tertentu yang sifatnya tetap
terhadap berapapun dasar pengenaan pajaknya.
c. Tarif Progresif
(Meningkat) : adalah tarif berupa prosentase tertentu yang makin meningkat
dengan makin meningkatnya dasar pengenaan pajak.
C. Fungsi Pajak
1. Fungsi
Budgetair (Pembiayaan)
Pajak mempunyai fungsi Budgetair,
artinya pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara baik
rutin maupun pembangunan, sebagai salah satu sumber penerimaan negara.
2. Fungsi
Regularend (Pengatur)
Pajak mempunyai fungsi pengatur,
artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijaksanaan pemeritah dalam bidang sosial dan ekonomi.
D. Asas Pemungutan pajak
Asas pemungutan pajak adalah
dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak,
terdapat 3 asas pemungutan Pajak yaitu :
1. Asas
Domisili (Asas tempat tinggal)
Asas ini menyatakan bahwa Negara
berhak mengenakan pajak atas seluruh Penghasilan Wajib Pajak yang bertempat
tinggal diwilayahnya baik Penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar
negeri.
2. Asas
Sumber
Asas ini
menyatakan bahwa Negara berhak mengenakan Pajak atas penghasilan yang bersumber
atau penghasilan yang diperoleh dari Indonesia tanpa memperhatikan tempat
tinggal wajib pajak. Misalnya Nomura adalah Warga negara Jepang memperoleh
penghasilan dari Indonesia sebesar Rp. 100.000.000, Maka menurut peraturan
perpajakan di Indonesia atas penghasilan Nomura tadi dikenakan Pajak di
Indonesia walaupun Nomura tidak bertempat tinggal di Indonesia.
3. Asas
Kebangsaan
Asas ini
menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya setiap orang
asing yang bukan berkebangsaan Indonesia, tetapi bertempat tinggal atau berada
di Indonesia dan memperoleh Penghasilan selama tinggal di Indonesia akan
dikenakan Pajak di Indonesia.
E. Sistem Pemungutan Pajak
Sistem Pemungutan Pajak adalah cara
atau metode yang digunakan didalam pemungutan pajak, ada 3 sistem pemungutan
pajak yang dikenal di Indonesia
1. Official
Assessment System
Sistem
pemungutan pajak yang memberikan kewenangan aparatur perpajakan untuk
menentukan sendiri jumlah pajak yang terhutang setiap tahunnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini
inisiatif serta kegiatan menghitung dan memungut pajak sepenuhnya berada
ditangan aparatur perpajakan.
2. Self
Assessment System
Sistem
pemungutan pajak yang memberikan wewenang Wajib Pajak dalam menentukan sendiri
jumlah pajak yang terhutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku. Dalam sistem ini Wajib Pajak diberikan wewenang untuk :
a. Menghitung sendiri Pajak
yang terhutang
b. Membayar sendiri Pajak
yang terhutang
c. Melaporkan sendiri pajak
yang terhutang, dan
d. Mempertanggungjawabkan
Pajak yang terhutang.
3. With
Holding System
Sistem
pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk melakukan
pemungutan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penunjukan pihak
ketiga ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan,
keputusan presiden, dan peraturan lainya untuk memotong pajak, menyetor, dan
mempertanggungjawabkanya.
F. Jenis Pajak
Terdapat berbagai jenis pajak yang
dapat dikelompokkan menjadi Tiga yaitu pengelompokan menurut Golongan, menurut
sifat, dan menurut lembaga pemungutnya.
1. Menurut
Golongan, dikelompokan menjadi;
a. Pajak Langsung, yaitu pajak
yang ditanggung oleh Wajib Pajak sendiri tidak dapat dilimpahkan kepada orang
lain. Contoh Pajak
Penghasilan (PPh) harus ditanggung oleh WP yang menerima Penghasilan tersebut
tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
b. Pajak Tak Langsung, yaitu pajak yang
pembayaranya dapat dilimpahkan kepada orang lain. Pajak tak langsung
terjadi ketika terdapat suatu kegiatan, peristiwa atau perbuatan yang
menyebabkan terutangnya pajak. Misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang
terjadi karena adanya penyerahan barang atau jasa.
2. Menurut
Sifat, dikelompokan menjadi;
a. Pajak Subjektif, pajak yang
pengenaanya memperhatikan keadaan Wajib Pajak atau Subjek Pajak nya.
Misalnya Pajak Penghasilan yang memperhatikan keadaan Subjek pajaknya, yaitu
jika PTKP subjek pajak lebih besar dari penghasilan yang diperoleh Subjek
Pajak, maka tidak dikenakan pajak penghasilan.
b. Pajak Objektif, pajak yang
pengenaanya tanpa memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak maupun tempat
tinggal. Dengan kata lain pajak yang pengenaanya memperhatikan objek
pajaknya saja, baik berupa perbuatan, benda atau peristiwa. Misalnya PPN dan
PBB.
3. Menurut Lembaga Pemungutannya
a. Pajak Negara (Pajak
Pusat), Pajak yang penyelenggaraanya dilaksanakan oleh Departemen Keuangan
dan hasilnya digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
b. Pajak Daerah, Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, baik daerah tingkat I (Pajak Provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing.
Demikian Pembahasan tentang Dasar Perpajakan terkait Definisi, Unsur, Fungsi, Asas, Sistem Pemungutan dan Jenis Pajak, Semoga Bermanfaat.