Pengertian Pajak : Definisi, Unsur, Fungsi, Asas Pemungutan, Sistem Pemungutan, dan Jenis - Jenis Pajak

DASAR PERPAJAKAN

(Definisi, Unsur, Fungsi, Asas, Sistem Pemungutan, dan Jenis Pajak)



A.      Definisi Pajak

            Pajak adalah kontribusi wajib orang pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk kepentingan negara bagi kemakmuran rakyat.

 

B.       Unsur Pajak

 

1.   Subjek Pajak

            Subjek Pajak adalah segala sesuatu yang memiliki potensi untuk memperoleh penghasilan dan hanya menjadi sasaran untuk dikenakan pajakSubjek pajak tidak secara otomatis dikenakan pajak (karena hanya subjek pajak, bukan wajib pajak).

 

2.   Wajib Pajak

            Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan.

 

3.   Objek Pajak

            Objek Pajak adalah segala sesuatu (barang, jasa, penghasilan, atau kegiatan) yang dikenakan pajak. Contoh Contohnya : Tanah dan/atau Bangunan (Barang/benda) merupakan objek Pajak PBB, Penyerahan barang/jasa kena pajak (kegiatan) merupakan objek pajak PPN, Penghasilan dalam bentuk apapun baik yang berasal dari Indonesia atau luar negeri merupakan Objek pajak Penghasilan dll.

 

4.   Tarif Pajak

            Tarif Pajak adalah nominal yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak atas objek pajak yang dimiliki. Tarif pajak adalah prosentase tertentu atau angka tertentu yang dikalikan dengan dasar pengenaan pajak untuk menghitung besarnya pajak yang terhutang. Ada tiga jenis tarif pajak


a.    Tarif Tetap : adalah tarif yang nilai nya tetap berapapun besarnya dasar pengenaan pajak

b.   Tarif Proporsional (Sebanding) : adalah tarif berupa prosentase tertentu yang sifatnya tetap terhadap berapapun dasar pengenaan pajaknya.

c.   Tarif Progresif (Meningkat) : adalah tarif berupa prosentase tertentu yang makin    meningkat dengan makin meningkatnya dasar pengenaan pajak.

 



C.       Fungsi Pajak

 

1.   Fungsi Budgetair (Pembiayaan)

            Pajak mempunyai fungsi Budgetair, artinya pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara baik rutin maupun pembangunan, sebagai salah satu sumber penerimaan negara.

 

2.  Fungsi Regularend (Pengatur)

            Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemeritah dalam bidang sosial dan ekonomi.

 



D.       Asas Pemungutan pajak

            Asas pemungutan pajak adalah dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak, terdapat 3 asas pemungutan Pajak yaitu :


1.   Asas Domisili (Asas tempat tinggal)

            Asas ini menyatakan bahwa Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh Penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal diwilayahnya baik Penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

 

2.   Asas Sumber

            Asas ini menyatakan bahwa Negara berhak mengenakan Pajak atas penghasilan yang bersumber atau penghasilan yang diperoleh dari Indonesia tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. Misalnya Nomura adalah Warga negara Jepang memperoleh penghasilan dari Indonesia sebesar Rp. 100.000.000, Maka menurut peraturan perpajakan di Indonesia atas penghasilan Nomura tadi dikenakan Pajak di Indonesia walaupun Nomura tidak bertempat tinggal di Indonesia.

 

3.   Asas Kebangsaan

            Asas ini menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya setiap orang asing yang bukan berkebangsaan Indonesia, tetapi bertempat tinggal atau berada di Indonesia dan memperoleh Penghasilan selama tinggal di Indonesia akan dikenakan Pajak di Indonesia.

 



E.       Sistem Pemungutan Pajak

            Sistem Pemungutan Pajak adalah cara atau metode yang digunakan didalam pemungutan pajak, ada 3 sistem pemungutan pajak yang dikenal di Indonesia

 

1.   Official Assessment System

            Sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terhutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini inisiatif serta kegiatan menghitung dan memungut pajak sepenuhnya berada ditangan aparatur perpajakan.

 

2.   Self Assessment System

            Sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang Wajib Pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terhutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini Wajib Pajak diberikan wewenang untuk :

a.       Menghitung sendiri Pajak yang terhutang

b.      Membayar sendiri Pajak yang terhutang

c.       Melaporkan sendiri pajak yang terhutang, dan

d.      Mempertanggungjawabkan Pajak yang terhutang.

 

3.   With Holding System

            Sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk melakukan pemungutan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penunjukan pihak ketiga ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, keputusan presiden, dan peraturan lainya untuk memotong pajak, menyetor, dan mempertanggungjawabkanya.

 



F.        Jenis Pajak

            Terdapat berbagai jenis pajak yang dapat dikelompokkan menjadi Tiga yaitu pengelompokan menurut Golongan, menurut sifat, dan menurut lembaga pemungutnya.


1.   Menurut Golongan, dikelompokan menjadi;

a.   Pajak Langsung, yaitu pajak yang ditanggung oleh Wajib Pajak sendiri tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh Pajak Penghasilan (PPh) harus ditanggung oleh WP yang menerima Penghasilan tersebut tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.


b.   Pajak Tak Langsungyaitu pajak yang pembayaranya dapat dilimpahkan kepada orang lain. Pajak tak langsung terjadi ketika terdapat suatu kegiatan, peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak. Misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terjadi karena adanya penyerahan barang atau jasa.

 

2.   Menurut Sifat, dikelompokan menjadi;

a.    Pajak Subjektifpajak yang pengenaanya memperhatikan keadaan Wajib Pajak atau Subjek Pajak nya. Misalnya Pajak Penghasilan yang memperhatikan keadaan Subjek pajaknya, yaitu jika PTKP subjek pajak lebih besar dari penghasilan yang diperoleh Subjek Pajak, maka tidak dikenakan pajak penghasilan.


b.   Pajak Objektifpajak yang pengenaanya tanpa memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak maupun tempat tinggal. Dengan kata lain pajak yang pengenaanya memperhatikan objek pajaknya saja, baik berupa perbuatan, benda atau peristiwa. Misalnya PPN dan PBB.

 

3.   Menurut Lembaga Pemungutannya

a.    Pajak Negara (Pajak Pusat), Pajak yang penyelenggaraanya dilaksanakan oleh Departemen Keuangan dan hasilnya digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.


b.   Pajak Daerah, Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, baik daerah tingkat I (Pajak Provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing.




Demikian Pembahasan tentang Dasar Perpajakan terkait Definisi, Unsur, Fungsi, Asas, Sistem Pemungutan dan Jenis Pajak, Semoga Bermanfaat.

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post