PAJAK PENGHASILAN (PPh) : Pengertian, Subjek Pajak, Objek Pajak, dan Jenis-Jenis PPh

Pajak Penghasilan (PPh)

 


A.    Pengertian Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau yang didapatkan dalam suatu tahun pajak. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau memperkaya wajib pajak atas nama dan dalam bentuk apapun.

 


B.   Subjek Pajak Penghasilan

Subjek Pajak penghasilan adalah segala sesuatu (orang pribadi atau badan) yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan Pajak Penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang nomer 36 Tahun 2008 pasal 2 ayat 1, Subjek Pajak dapat dikelompokkan sebagai berikut :


1.       Subjek Pajak orang pribadi

Subjek pajak sebagai orang pribadi dapat bertempat tinggal di luar Indonesia (subjek pajak dalam negeri) ataupun yang berada di luar negeri (subjek pajak luar negeri)

2.       Subjek Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak

3.       Subjek Pajak Badan

Sekumpulan orang atau badan yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun.

4.       Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa :

a.       Tempat kedudukan Manajemen

b.      Cabang Perusahaan

c.       Kantor perwakilan

d.      Gedung kantor

e.      Pabrik

f.        Bengkel

g.       Gedung

h.      Ruang untuk promosi dan penjualan

i.         Pertambangan dan penggalian sumber alam

j.        Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan, dll

 


C.      Bukan Subjek Pajak Penghasilan

Yang tidak termasuk Subjek Pajak berdasarkan pasal 2 UU Nomer 36 Tahun 2008, antara lain :


1.       Kantor Perwakilan Negara Asing

2.       Pejabat-Pejabat Perwakilan Diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

3.       Organisasi organisasi Internasional dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari Iuran para anggota

4.       Organisasi organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan/atau kebudayaan dengan syarat kerjasama teknik tersebut memberi manfaat kepada negara dan tidak menjalankan kegiatan usaha lain untuk memperoleh penghasilan dari indonesia.

5.       Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam UU PPh, perlakuan perpajakanya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan UU Perjanjian Internasional.

 


D.   Objek Pajak Penghasilan

Objek Pajak Penghasilan adalah Penghasilan, Untuk memudahkan memahami jenis jenis penghasilan, berikut ini akan dikelompokkan jenis penghasilan berdasarkan aliran atau sumber penghasilan,yaitu antara lain :


1.       Penghasilan dari Pekerjaan dalam hubungan kerja, maupun penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti : gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, akuntan, pengacara, dll

 

2.       Penghasilan dari hasil usaha (laba Usaha), yang meliputi ;

a.       Usaha Dagang

b.      Industri

c.       Jasa

d.      Lain-lain : perkebunan, pertanian, dll

 

3.       Penghasilan dari Modal, baik penghasilan dari modal berupa harta bergerak (bunga, deviden, royalti, dll) maupun penghasilan dari modal berupa harta tak bergerak (sewa rumah). Juga dalam termasuk dalam kelompok penghasilan dari modal ini adalah penghasilan yg diperoleh dari keuntungan penjualan harta.

 

4.       Penghasilan lain lain : hadiah, pembebasan hutang, dll

 


E.    Bukan Objek Pajak Penghasilan

Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang 36 tahun 2008, terdapat Penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan yang antara lain :


1.       Bantuan atau Sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat yang disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di indonesia.

2.       Harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yg menjalankan usaha mikro atau kecil yang ketentuanya diatur dengan peraturan menteri keuangan, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan diantara pihak pihak yg bersangkutan.

3.       Warisan

4.       Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 huruf b UU PPh sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal

5.       Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final, atau wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 UU PPh.

6.       Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

7.       Dividen atau bagian laba yg diterima perseroan terbartas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, badan usaha milik daerah, dari peryetaan modal pada badan usaha yg didirikan dan bertempat kedudukan di indonesia dengan syarat :

a.       Deviden berasal dari cadangan laba yang ditahan

b.      Bagi perseroan terbatas, BUMN, dan badan usaha milik daerah yg menerima deviden dimana kepemilikan sahama pada badan yg memberikan deviden paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

8.       Beasiswa yg memenuhi persyartan tertentu yang ketentuanya diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

9.       Bantuan atau sumbangan yang dibayarkan oleh BPJS kepada wajib pajak tertentu yang ketentuanya diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri keuangan.

 


F.    Jenis-Jenis Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) dapat dikelompokkan menjadi PPh yang bersifat Final (Pajak penghasilan yang pengenaanya sudah berakhir, sehingga tidak dapat dikreditkan dari total pajak penghasilan yang terhutang pada akhir tahun pajak) dan pajak Penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak Penghasilan Final dikelompokkan lagi menjadi :


1.       PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi atau badan yang memiliki peredaran bruto tertentu.

2.       PPh pasal 15 untuk usaha tertentu

3.       PPh pasal 4 ayat 2

4.       Sebagian PPh 21 terutama PPh atas uang pesangon yg diterima sekaligus, uang pensiun, tunjangan hari tua, dan sejenisnya yang diterima sekaligus.

5.       PPh atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas kepada penyalur oleh produsen atau importirnya, selanjutnya akan diuraikan dalam PPh 22

Sedangkan PPh yang bersifat Tidak Final diantaranya dapat disebutkan sebagai berikut :

1.       PPh 21, terutama pajak penghasilan berupa Gaji, upah, bonus, tunjangan, dll

2.       PPh 22, terutama untuk pajak atas kegiatan Impor

3.       PPh 23, kecuali jika dikatakan lain (dikecualikan) oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan

4.       PPh 24, yaitu kredit pajak yang dibayarkan diluar negeri

5.       PPh 25, yaitu kredit pajak yang dibayar sendiri selama tahun bejalan, dll

 




Terima Kasih, Semoga Bermanfaat. Follow and Share informasi ini agar bisa bermanfaat untuk orang banyak.

 

“Tidak ada yang salah dari tiap-tiap langkah, penyesalan lahir dari mereka yang berdiam diri”

steplangkah.blogspot.com

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post