Pajak Penghasilan (PPh)
A.
Pengertian
Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan adalah pajak yang
dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau yang
didapatkan dalam suatu tahun pajak. Penghasilan adalah setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia
maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau memperkaya wajib
pajak atas nama dan dalam bentuk apapun.
B.
Subjek
Pajak Penghasilan
Subjek Pajak penghasilan adalah segala
sesuatu (orang pribadi atau badan) yang mempunyai potensi untuk memperoleh
penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Undang-Undang nomer 36 Tahun
2008 pasal 2 ayat 1, Subjek Pajak dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Subjek Pajak orang pribadi
Subjek pajak
sebagai orang pribadi dapat bertempat tinggal di luar Indonesia (subjek pajak
dalam negeri) ataupun yang berada di luar negeri (subjek pajak luar negeri)
2. Subjek Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
3. Subjek Pajak Badan
Sekumpulan
orang atau badan yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan
dalam bentuk apapun.
4. Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk Usaha
Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia
kurang dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, dan badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa :
a.
Tempat kedudukan Manajemen
b.
Cabang Perusahaan
c.
Kantor perwakilan
d.
Gedung kantor
e.
Pabrik
f.
Bengkel
g.
Gedung
h.
Ruang untuk promosi dan penjualan
i.
Pertambangan dan penggalian sumber alam
j.
Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek
perakitan, dll
C.
Bukan
Subjek Pajak Penghasilan
Yang tidak
termasuk Subjek Pajak berdasarkan pasal 2 UU Nomer 36 Tahun 2008, antara lain :
1. Kantor Perwakilan Negara Asing
2.
Pejabat-Pejabat
Perwakilan Diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing
dan orang orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama sama mereka dengan syarat bukan warga negara
Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan diluar
jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik.
3.
Organisasi
organisasi Internasional dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi
tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah
yang dananya berasal dari Iuran para anggota
4.
Organisasi
organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan/atau kebudayaan
dengan syarat kerjasama teknik tersebut memberi manfaat kepada negara dan tidak
menjalankan kegiatan usaha lain untuk memperoleh penghasilan dari indonesia.
5.
Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang
diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan
yang diatur dalam UU PPh, perlakuan perpajakanya didasarkan pada ketentuan
dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan
syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan UU Perjanjian Internasional.
D.
Objek Pajak
Penghasilan
Objek Pajak
Penghasilan adalah Penghasilan, Untuk memudahkan memahami jenis jenis penghasilan,
berikut ini akan dikelompokkan jenis penghasilan berdasarkan aliran atau sumber
penghasilan,yaitu antara lain :
1.
Penghasilan
dari Pekerjaan dalam hubungan kerja, maupun penghasilan dari pekerjaan bebas,
seperti : gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, akuntan,
pengacara, dll
2.
Penghasilan
dari hasil usaha (laba Usaha), yang meliputi ;
a.
Usaha Dagang
b.
Industri
c.
Jasa
d.
Lain-lain : perkebunan, pertanian, dll
3.
Penghasilan
dari Modal, baik penghasilan dari modal berupa harta bergerak (bunga, deviden,
royalti, dll) maupun penghasilan dari modal berupa harta tak bergerak (sewa
rumah). Juga dalam termasuk dalam kelompok penghasilan dari modal ini
adalah penghasilan yg diperoleh dari keuntungan penjualan harta.
4. Penghasilan lain lain : hadiah, pembebasan
hutang, dll
E.
Bukan Objek
Pajak Penghasilan
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang 36
tahun 2008, terdapat Penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak
penghasilan yang antara lain :
1.
Bantuan
atau Sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat yang disahkan
oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di indonesia.
2.
Harta
hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
koperasi atau orang pribadi yg menjalankan usaha mikro atau kecil yang
ketentuanya diatur dengan peraturan menteri keuangan, sepanjang tidak ada
hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan diantara pihak pihak yg bersangkutan.
3. Warisan
4. Harta termasuk setoran tunai yang diterima
oleh badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 huruf b UU PPh sebagai
pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
5.
Imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diperoleh dalam bentuk natura atau
kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh
bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final, atau wajib
pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus (deemed profit) sebagaimana
dimaksud dalam pasal 15 UU PPh.
6.
Pembayaran
dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
beasiswa.
7.
Dividen
atau bagian laba yg diterima perseroan terbartas sebagai wajib pajak dalam
negeri, koperasi, BUMN, badan usaha milik daerah, dari peryetaan modal pada
badan usaha yg didirikan dan bertempat kedudukan di indonesia dengan syarat :
a.
Deviden berasal dari cadangan laba yang ditahan
b.
Bagi perseroan terbatas, BUMN, dan badan usaha
milik daerah yg menerima deviden dimana kepemilikan sahama pada badan yg
memberikan deviden paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
8.
Beasiswa
yg memenuhi persyartan tertentu yang ketentuanya diatur lebih lanjut
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
9.
Bantuan
atau sumbangan yang dibayarkan oleh BPJS kepada wajib pajak tertentu yang
ketentuanya diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri keuangan.
F.
Jenis-Jenis
Pajak Penghasilan
Pajak
Penghasilan (PPh) dapat dikelompokkan menjadi PPh yang bersifat Final (Pajak penghasilan yang pengenaanya sudah
berakhir, sehingga tidak dapat dikreditkan dari total pajak penghasilan yang
terhutang pada akhir tahun pajak) dan pajak
Penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak Penghasilan Final
dikelompokkan lagi menjadi :
1.
PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima
oleh wajib pajak orang pribadi atau badan yang memiliki peredaran bruto
tertentu.
2.
PPh pasal 15 untuk usaha tertentu
3.
PPh pasal 4 ayat 2
4.
Sebagian PPh 21 terutama PPh atas uang pesangon
yg diterima sekaligus, uang pensiun, tunjangan hari tua, dan sejenisnya yang
diterima sekaligus.
5.
PPh atas penjualan bahan bakar minyak, bahan
bakar gas, dan pelumas kepada penyalur oleh produsen atau importirnya,
selanjutnya akan diuraikan dalam PPh 22
Sedangkan PPh yang bersifat Tidak
Final diantaranya dapat disebutkan sebagai berikut :
1. PPh 21, terutama pajak penghasilan berupa
Gaji, upah, bonus, tunjangan, dll
2. PPh 22, terutama untuk pajak atas kegiatan
Impor
3. PPh 23, kecuali jika dikatakan lain
(dikecualikan) oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan
4. PPh 24, yaitu kredit pajak yang dibayarkan
diluar negeri
5. PPh 25, yaitu kredit pajak yang dibayar
sendiri selama tahun bejalan, dll
Terima Kasih, Semoga Bermanfaat. Follow and Share informasi
ini agar bisa bermanfaat untuk orang banyak.
“Tidak ada yang salah dari tiap-tiap langkah, penyesalan
lahir dari mereka yang berdiam diri”
steplangkah.blogspot.com